Minggu, 14 Juni 2015

BAB I Pendahuluan

SETU BABAKAN

Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Setu Babakan sebagai kawasan Cagar  Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan tersebut, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis  dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Pada Oktober 2002, perkampungan Setu Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacifik Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta.


Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Setu Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Sutiyoso sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Pencanangan kampung Betawi itu dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso bersamaan dengan dimulainya rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-474 Jakarta. Seiring dengan berjalannya waktu, maka pada tanggal 10 Maret 2005 maka dikeluarkan “Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005” tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Perkampungan Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  merupakan  permukiman  reka cipta yang bertujuan untuk menyelamatkan budaya Betawi dan merupakan suatu tempat ditumbuhkembangkan keasrian alam, tradisi Betawi yang meliputi keagaamaan, kebudayaan dan kesenian Betawi. Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan  Sasongko  (2005)  bahwa  permukiman  tradisional  direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar